JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini sempat memicu kegaduhan di media sosial karena munculnya anggapan keliru bahwa aktivitas olahraga masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut akan dikenai pajak.
DJP menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. PPN PMSE hanya dikenakan atas transaksi pembelian layanan berbayar atau Strava Premium. Sementara itu, penggunaan Strava versi gratis maupun aktivitas fisik seperti berlari, bersepeda, dan berjalan kaki tetap sepenuhnya gratis tanpa pungutan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini murni menyasar transaksi layanan digital berbayar asal luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia, bukan aktivitas olahraganya.
"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," ujar Inge pada Kamis (2/7/2026).
Dengan kebijakan ini, pengguna yang berlangganan Strava Premium akan dikenai PPN sebesar 11 persen yang dipungut langsung oleh platform saat transaksi. Sebagai ilustrasi, jika biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah ditambah PPN 11 persen, total pembayaran pengguna menjadi Rp55.500.
Meluruskan Isu Viral di Media Sosial
Sebelumnya, informasi mengenai masuknya Strava dalam daftar pemungut PPN PMSE menyebar luas di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter). Sejumlah unggahan memicu narasi bahwa pemerintah akan memajaki aktivitas lari masyarakat yang menggunakan aplikasi pelacak tersebut. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas pelari dan pesepeda.
DJP menegaskan bahwa objek pajak dalam regulasi ini adalah transaksi jasa digital dari luar negeri, bukan aktivitas fisik penggunanya. Kritik publik dinilai wajar dalam iklim demokrasi, namun akurasi informasi harus tetap dikedepankan agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bukan Kebijakan Baru