BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen mendasar pemerintah dalam memperkuat prinsip negara hukum (rule of law) di Indonesia. Pesan kuat ini disampaikan Kepala Negara saat memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Rabu (1/7/2026).

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menekankan arah penegakan hukum nasional yang harus berfokus pada keadilan objektif, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar. Pidato tersebut menjadi sinyal kuat bagi penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Presiden mengingatkan bahwa hukum harus diletakkan pada fungsi aslinya sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun posisi politik seseorang.

Pesan Utuh Presiden Prabowo

Menanggapi potongan video amanat Presiden yang sempat beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun X NenkMonica, siaran resmi menunjukkan bahwa pidato tersebut memuat poin-poin yang komprehensif mengenai tata kelola keadilan. Potongan informasi yang tidak utuh dinilai berpotensi mengaburkan konteks mendasar dari pesan yang ingin disampaikan pemerintah kepada Polri dan publik.

Dalam pidato utuhnya, Presiden Prabowo menginstruksikan dengan tegas agar institusi kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia memberikan peringatan keras agar instrumen legal negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu atau dikendalikan oleh pemilik modal.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Dorong Profesionalisme dan Tolak Kriminalisasi

Lebih lanjut, Kepala Negara menggarisbawahi bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada integritas sistem peradilannya. Oleh karena itu, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak. Aparat kepolisian dituntut bertindak objektif, berbasis data yang valid, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.