PORTALBANTEN -- Medan menjadi saksi penting pada Rabu, 3 September 2025, saat Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO), Telly Nathalia, dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang pertama gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri setempat.
Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pernyataan tegas dari IWO tentang komitmennya terhadap hukum di Indonesia. Sidang ini diadakan setelah adanya gugatan dari pihak yang menggunakan logo dan nama IWO tanpa izin.
IWO, sebagai organisasi profesi yang diakui secara hukum, memiliki akte pendirian dan sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum RI. Hal ini menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sah atas nama dan logo tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., Telly Nathalia mengungkapkan bahwa meskipun mereka belum menerima surat undangan resmi, tim IWO tetap hadir. Informasi mengenai gugatan ini pun mereka peroleh dari pemberitaan media.
“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh, ketika kita yang memiliki legal standing yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” kata Jamhari Kusnadi usai sidang.
Jamhari juga menunjukkan dokumen hukum IWO kepada majelis hakim, menegaskan keabsahan mereka sebagai penasihat hukum organisasi wartawan media online ini.
“Tadi saya, mewakili IWO sebagai principle, berkesempatan menyampaikan kepada majelis hakim di PN Medan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara dan orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023 lalu,” jelas Telly Nathalia.
Sidang ini akan dilanjutkan pada 17 September 2025, di mana pihak penggugat diminta untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap, termasuk salinan berita acara sumpah. Sementara itu, IWO sebagai tergugat telah memenuhi syarat dokumen awal.*