PORTALBANTEN - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, pria berusia 65 tahun, menghadapi tuntutan hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Abun dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2025), jaksa Frianto Naibaho membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar JPU dalam persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution memutuskan menunda persidangan selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu pagi (23/10/2024) di rumah korban, Netty, yang juga merupakan ibu kos terdakwa. Lokasi kejadian berada di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Dalam dakwaan, Abun dinyatakan memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa diketahui sedang menunggu korban sambil membuat kopi. Sekira pukul 07.20 WIB, saat korban datang untuk menjaga toko, terjadi konfrontasi.
Korban sempat memegang sebilah pisau dengan tangan kirinya, namun terluka saat berusaha menahan terdakwa. Ketika korban berteriak kesakitan, Abun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban, membuat korban tersungkur bersimbah darah di lantai.
Melihat korban tergeletak, terdakwa memilih melarikan diri ke wilayah Siborong-borong untuk menghindari penangkapan.
Kini, Johanes Andy Tanbun menanti keputusan akhir dari majelis hakim terkait vonis yang akan dijatuhkan atas perbuatannya.*