PORTAL BANTEN - Insiden kebakaran yang melanda Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, menimbulkan keprihatinan mendalam. Meskipun PLN Indonesia Power menyatakan bahwa situasi telah "aman dan terkendali", banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan pentingnya transparansi dalam menangani insiden ini. Ia mengingatkan bahwa PLTU merupakan objek vital nasional, dan setiap kebakaran tidak hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan.
“Keselamatan memang penting, tetapi akuntabilitas publik jauh lebih penting. Setiap insiden kebakaran harus dievaluasi secara terbuka,” kata Mus Gaber, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai bahwa pernyataan PLN mengenai investigasi yang masih berlangsung harus diikuti dengan komitmen nyata untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. “Publik tidak cukup diberi tahu bahwa listrik tetap menyala. Yang harus dijelaskan adalah apa penyebab kebakaran, apakah akibat kelalaian, kegagalan sistem, atau faktor lainnya,” ujarnya.
Mus Gaber menekankan bahwa keterbukaan hasil investigasi adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi, sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PLTU Bengkayang, yang terletak di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, merupakan fasilitas strategis. Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika tidak ditangani dengan transparan.
“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi pemadaman massal atau muncul korban jiwa baru bertindak. Pencegahan selalu dimulai dari keterbukaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa publik berhak mengetahui apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan dengan benar, serta potensi kelalaian dari mitra kerja atau vendor.
“Jika hasil investigasi tidak diumumkan, ruang spekulasi akan terbuka lebar. Kerahasiaan yang berlebihan justru memicu ketidakpercayaan publik,” ungkapnya.