PORTAL BANTEN - Alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp6.032.176.000 memicu sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik karena dinilai fantastis.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan guna menguji kewajaran penggunaan dana miliaran rupiah tersebut melalui proses audit menyeluruh.

Berdasarkan perhitungan CBA, anggaran tersebut setara dengan Rp23 juta per hari atau hampir Rp487 juta per bulan jika diasumsikan dalam satu tahun terdapat 260 hari kerja.

“Angka ini perlu diuji secara detail agar publik mengetahui apakah sesuai kebutuhan riil atau justru berlebihan,” ujar Jajang, Minggu (15/2/2026).

Lembaga tersebut menilai besarnya nominal anggaran berpotensi menjadi bentuk pemborosan uang pajak masyarakat Jakarta yang dihimpun dari berbagai sektor usaha maupun pekerja formal dan informal.

Jajang menekankan pentingnya keterlibatan auditor negara untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran agar pengelolaan APBD tetap berada pada koridor akuntabilitas dan efisiensi keuangan daerah.

Isu ini mengemuka di awal masa jabatan Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta, sehingga transparansi informasi dianggap krusial untuk mencegah berkembangnya spekulasi negatif di masyarakat.

“Proses penelusuran perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Jajang.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat Daerah DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait polemik anggaran makan dan minum yang menjadi temuan CBA tersebut.*