PORTALBANTEN - Sore itu, Minggu, 6 April 2025, langit Tanah Sareal, Bogor, tampak biasa saja. Tak ada pertanda akan terjadi peristiwa yang kelak menyayat hati banyak orang. Di sebuah rumah sederhana di Jalan Amarilis 1, dua orang yang saling mengenal sejak kecil, seorang tante dan keponakannya, terjebak dalam amarah yang tak terkendali.

RF, pria muda berusia 28 tahun, mungkin tak pernah menyangka langkahnya hari itu akan mengantar dirinya ke balik jeruji besi. Lebih dari itu, dia mungkin tak benar-benar menyadari bahwa tangannya akan merenggut nyawa seseorang yang pernah memeluknya saat kecil, menyiapkan makanan untuknya, atau menyeka air matanya suatu masa.

Pertengkaran antara RF dan tantenya, EL (59), pecah. Kata demi kata terlempar, emosi melonjak, dan dalam ledakan kemarahan yang sulit dijelaskan, tangan RF menjadi alat pelampiasan. Ia memukul, lagi dan lagi, selama tujuh menit yang terasa abadi bagi siapa pun yang menyaksikan. Tubuh EL terjatuh, wajahnya menghadap ke kanan, namun amukan RF belum selesai. Ia terus memukul hingga tubuh itu tak lagi bergerak. Nafas EL berhenti, keheningan menggantikan teriakan.

Di hari berikutnya, Senin, 7 April 2025, suasana di Mako Polresta Bogor Kota sangat berbeda. Di sana, dengan wajah tegas namun nada prihatin, Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menjelaskan kepada publik bagaimana polisi bergerak cepat.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Motif awal adalah pertengkaran dalam keluarga,” ujarnya.

Dari hasil visum, luka pada tubuh EL membuat bulu kuduk meremang: pelipis robek, memar di pipi, luka di dahi—semua menunjukkan bahwa kekerasan itu tidak sebentar. Bukan reaksi spontan semata, tapi seperti kemarahan yang meledak dari akumulasi yang panjang.

RF kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3). Namun, di balik semua itu, ada kenyataan yang lebih sunyi: seorang wanita tak bersalah telah kehilangan nyawa, dan seorang pria muda kehilangan masa depannya karena gagal mengendalikan amarah.*