PORTALBANTEN - Kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta kembali membuka borok soal praktik mafia peradilan di Indonesia. Bukan hanya soal angka fantastis Rp60 miliar yang diterima Arif saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tapi juga bagaimana putusan hukum bisa diperdagangkan demi kepentingan korporasi besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, Arif menerima uang suap agar bisa mengatur hasil putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas Group. Praktik seperti ini mempertegas bahwa ruang peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru bisa dibeli.

Ironisnya, nama Arif juga terseret dalam perkara lain, yakni dugaan suap dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di Surabaya. Dari penggeledahan terkait kasus itu, penyidik menemukan petunjuk soal aliran suap di PN Jakarta Pusat dalam perkara korupsi CPO.

Pengamat hukum Fahria Alfiano menilai, kasus ini membuktikan bahwa mafia peradilan masih bercokol kuat di balik sistem hukum Indonesia. “Ketika keputusan pengadilan bisa dibeli, itu artinya keadilan bagi rakyat kecil akan makin jauh,” ujarnya.

Fahria juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal personal Arif Nuryanta, tapi tentang integritas lembaga peradilan secara menyeluruh.

“Ada korporasi besar, ada advokat, ada hakim, ini pola mafia peradilan klasik yang berulang. Jangan sampai kasus ini berhenti di level tersangka tanpa membongkar aktor-aktor di baliknya,” tegasnya.

Publik pun mendesak agar Kejagung berani membuka keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana suap ke petinggi lembaga yudikatif. Kejagung mengakui saat ini terus mendalami aliran uang suap Rp60 miliar, karena berdasarkan fakta yang terungkap, jumlah yang diterima majelis hakim hanya Rp22,5 miliar. Sisanya masih ditelusuri ke mana mengalir.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa reformasi di tubuh lembaga peradilan belum sepenuhnya tuntas. Sebab selama mafia peradilan masih berkeliaran, keadilan bagi masyarakat hanya akan jadi slogan kosong.*