PORTAL BANTEN - Bayangan kota bersih dan sehat di Tangerang Selatan (Tangsel) ternoda oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara hingga Rp21,6 miliar. Ini fakta mengejutkan yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari kantor akuntan publik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360," kata Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Selasa (1/7/2025).
Skandal ini berawal dari nilai kontrak pengelolaan sampah yang fantastis, mencapai Rp75 miliar; Rp50 miliar untuk pembuangan dan Rp25 miliar untuk pengelolaan. Namun, PT Ella Pratama Perkasa, perusahaan yang menangani proyek ini, diduga tak menjalankan tugasnya dengan semestinya. Hasil audit pun berbicara.
Kejati Banten tak tinggal diam. Setelah proses penyelidikan intensif, empat tersangka termasuk Kadis DLH ditetapkan. Mereka adalah SYM, WL, TAKP, dan ZY. Berkas perkara tahap 1 telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/6/2025).
"Bahwa sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang," pungkas Rangga.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat penting betapa krusialnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tak terulang lagi.*