JAKARTA - Jakarta kembali diguncang oleh berita mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua anggota dewan DPR RI, Heri Gunawan, yang akrab disapa Hergun, dan Satori, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020 hingga 2023.
Hergun, yang merupakan politikus dari Partai Gerindra dan menjabat di Komisi XI DPR RI, serta Satori dari Fraksi NasDem, juga duduk di komisi yang sama. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST,” ungkap Asep.
KPK mencurigai bahwa Hergun dan Satori menerima gratifikasi melalui yayasan yang terhubung dengan mereka. Yayasan tersebut diduga mendapatkan aliran dana CSR dari BI, OJK, serta beberapa lembaga mitra kerja Komisi XI DPR RI, dengan modus operandi pelaksanaan kegiatan yang tidak nyata.
Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa Hergun menerima gratifikasi mencapai Rp15,86 miliar, sedangkan Satori mendapatkan Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga disamarkan melalui berbagai cara, termasuk pembukaan rekening atas nama orang lain dan pembelian aset pribadi.
“Uang gratifikasi ini tidak hanya dinikmati secara langsung, tetapi juga dicuci untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan UU TPPU.*