PORTAL BANTEN - Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial yang menyebabkan kerusuhan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025.
Menurut jaksa, unggahan Laras di media sosial dianggap mengandung unsur provokasi yang memicu kerusuhan di berbagai daerah, mengakibatkan kerusakan fasilitas publik dan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang larangan menyebarkan hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Latar belakang Laras sebagai staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) turut menjadi perhatian. Posisinya dianggap seharusnya membuat Laras lebih memahami konsekuensi hukum dari pernyataan publik, terutama di media sosial.
Dalam pembelaannya, Laras dan tim kuasa hukum berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya. Mereka membandingkan kasus ini dengan vonis pelaku kekerasan fisik yang dinilai lebih ringan. Unggahan Laras disebut sebagai opini pribadi, bukan ajakan untuk bertindak.
Namun, jaksa berpendapat bahwa narasi yang disebarkan Laras berdampak nyata di lapangan dan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial saat itu.
Dalam hukum Indonesia, provokasi melalui tulisan atau pernyataan publik dapat dikenai sanksi pidana, meski tanpa keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan. UU ITE memperkuat ketentuan ini, terutama jika informasi yang disebarkan menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban umum.
Kasus Laras Faizati menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab, terutama dalam isu sensitif yang dapat memicu konflik sosial.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Unggahan provokatif, penyebaran kebencian, atau informasi yang belum terverifikasi dapat berujung konsekuensi hukum.*