PORTALBANTEN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin, 26 Mei 2025, LPS memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, menyusul dinamika ekonomi global yang penuh tantangan serta arah kebijakan moneter sejumlah negara.

Penyesuaian ini ditetapkan untuk periode reguler II tahun 2025, dan akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 4,00% untuk bank umum dan 6,50% untuk BPR. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, baik domestik maupun global. Ketidakpastian akibat eskalasi perang tarif, negosiasi perdagangan antarnegara, hingga arah kebijakan suku bunga global menjadi latar belakang utama evaluasi LPS.

"Mayoritas bank sentral dunia tengah melakukan penyesuaian kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi. Di saat yang sama, volatilitas pasar keuangan meningkat, dan ini menuntut kami untuk terus adaptif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

Meski demikian, ekonomi domestik dinilai masih cukup kokoh. Pada kuartal I 2025, pertumbuhan tercatat sebesar 4,87% (yoy), dengan aktivitas manufaktur dan penjualan ritel mulai menyesuaikan ke level normal pasca-Lebaran. Pasar keuangan juga menunjukkan tanda positif, tercermin dari aliran modal asing yang kembali masuk ke pasar domestik sepanjang Mei 2025.

Dalam situasi seperti ini, LPS memainkan peran penting sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Salah satu indikator kunci adalah cakupan penjaminan simpanan LPS yang tetap tinggi dan stabil. Berdasarkan data April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS, atau setara 621,80 juta rekening.

“Cakupan ini tidak hanya jauh melampaui batas minimum 90% sesuai UU, tapi juga lebih tinggi dari standar internasional sebesar 80% yang ditetapkan IADI,” jelas Purbaya.

Dari sisi sektor perbankan, fundamental tetap solid. Kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% (yoy) per April 2025, dengan kredit investasi mencatat kenaikan tertinggi mencapai 15,2%. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55% secara tahunan, dengan kontribusi utama berasal dari giro dan tabungan. Rasio kecukupan modal industri perbankan (KPMM) terjaga tinggi di level 25,43%, sementara likuiditas juga tergolong sehat dengan rasio AL/NCD mencapai 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23%.

Tingkat risiko kredit juga terkendali, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tercatat sebesar 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) menurun ke 9,92%.