Jakarta - Dalam langkah progresif untuk mendengarkan suara buruh, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa aspirasi serikat pekerja akan menjadi bagian integral dalam pembahasan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Audiensi yang berlangsung antara Menaker dan Sekjen DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), serta Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan pengupahan yang lebih adil dan berpihak pada semua pihak.

Rencana aksi buruh yang dijadwalkan pada 24 November 2025 resmi ditunda. Penundaan ini bertujuan agar aspirasi buruh dapat disampaikan melalui dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Saat ini, pemerintah bersama forum tripartit sedang merumuskan Peraturan Pemerintah baru yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Formula pengupahan yang sedang dibahas mencakup tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa sebagai bobot kontribusi tenaga kerja.

"Saya mengapresiasi sikap Menaker yang menegaskan bahwa faktor alfa tidak akan digunakan sebagai pengali dalam formula pengupahan baru," kata Sekjen DPP KBMI, Andi Corawali Makmur, pada Senin (23 Oktober). Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi buruh, memastikan bahwa kenaikan UMP tetap berorientasi pada keadilan tanpa tambahan beban dari faktor alfa.

Ekonom senior Universitas Indonesia, Nina Sapti Triaswati, juga memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa implementasi formula UMP 2026 harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat. "Faktor alfa perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk kebutuhan hidup layak dan kapasitas pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.

Melalui musyawarah yang intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, diharapkan kebijakan pengupahan yang adil dapat terwujud. Pendekatan dialogis ini dianggap lebih konstruktif dibandingkan dengan demonstrasi besar-besaran, sekaligus memberikan peluang bagi formula UMP baru untuk berjalan realistis sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan buruh di lapangan.