PORTAL BANTEN - Tanggal 1 Desember 1961 sering kali diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua. Namun, jika kita menelusuri lebih dalam, fakta sejarah menunjukkan bahwa klaim tersebut tidaklah akurat. Hari itu bukanlah proklamasi atau deklarasi kemerdekaan Papua, melainkan merupakan bagian dari proses awal dekolonisasi Belanda di Irian Barat, yang dikenal juga sebagai Netherlands New Guinea (NNG), sesuai dengan Resolusi PBB 1514 tahun 1960.

Pada saat itu, Belanda hanya membentuk Dewan Rakyat (Nieuw Guinea Raad), memperkenalkan bendera Bintang Kejora, dan lagu kebangsaan. Semua ini merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan pengaruh kolonial mereka, bukan untuk memberikan kemerdekaan kepada Papua.

Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah memutarbalikkan momen tersebut sebagai pengakuan kemerdekaan, meskipun tidak ada satu pun dokumen internasional yang mendukung klaim tersebut.

"Tidak ada bukti dokumen sah yang mencatat 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan Papua," kata Marinus Mesak Yaung, seorang dosen di Universitas Cenderawasih. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan bagian dari rencana dekolonisasi Belanda antara 1961 hingga 1971, yang terinspirasi oleh negara-negara kolonial di Pasifik setelah resolusi PBB.

Yaung juga menyoroti bahwa narasi kemerdekaan sering diselewengkan oleh kelompok separatis, termasuk penggunaan frasa "bubarkan negara boneka" dari Presiden Soekarno, yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan klaim proklamasi Papua. Ia mengajak para akademisi untuk terus meluruskan distorsi sejarah yang beredar di masyarakat.

Belanda memiliki catatan panjang mengenai janji politik yang tidak ditepati, termasuk dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 yang mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi menunda status Irian Barat selama setahun. Alih-alih memenuhi komitmen tersebut, Belanda justru memperkuat militer, memperluas struktur administratif, dan merencanakan kemerdekaan Papua pada 1970-an untuk memisahkan wilayah tersebut dari Indonesia.

Langkah-langkah ini memicu Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Tri Komando Rakyat (Trikora) pada akhir 1961. Situasi ini menunjukkan bahwa 1 Desember 1961 bukanlah awal dari sebuah negara baru, melainkan bagian dari taktik Belanda untuk mempertahankan koloninya.

Fakta hukum internasional menunjukkan bahwa proses resmi penyatuan Papua dengan Indonesia berlangsung melalui mekanisme PBB. Pada 1 Oktober 1962, Belanda menyerahkan administrasi Papua kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority). Kemudian, pada 31 Desember 1962, bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan Merah Putih, menandakan kekuasaan de jure Indonesia.

Akhirnya, pada 1 Mei 1963, administrasi diserahkan sepenuhnya kepada Indonesia, dan pada 1969, diadakan Pepera yang diawasi oleh PBB, menghasilkan keputusan bahwa Papua tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini menegaskan bahwa tidak pernah ada negara Papua yang diproklamasikan secara sah pada 1 Desember 1961.*