PORTAL BANTEN - Hampir tiga dekade berlalu sejak kerusuhan Mei 1998, namun perdebatan mengenai tragedi tersebut terus berulang. Alih-alih menghadirkan bukti baru yang teruji secara hukum maupun akademik, isu ini kerap kembali ke ruang publik dengan nuansa politik yang kuat.

Gugatan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjadi contoh terbaru. Gugatan ini menyoal siaran pers Kementerian Kebudayaan yang dianggap melanggar prinsip administrasi pemerintahan. Namun, bagi sebagian pengamat, langkah tersebut lebih mencerminkan pola lama: merawat narasi tanpa menghadirkan data baru yang dapat diverifikasi.

Latar Belakang Gugatan ke PTUN

Koalisi penggugat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Kalyanamitra, IPTI, serta tokoh publik di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, dan I Sandyawan Sumardi. Mereka menggugat Siaran Pers Kemenbud Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan disiarkan ulang sebulan kemudian.

Siaran pers tersebut merupakan respons atas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) era Presiden B.J. Habibie terkait dugaan kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Fadli Zon menilai laporan itu lemah secara metodologis karena tidak menyertakan nama korban, waktu kejadian, lokasi, maupun identitas pelaku.

Sikap Resmi Kementerian Kebudayaan

Dalam pernyataannya, Fadli Zon menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menyampaikan sejarah adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa sejarah harus berpijak pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, agar tidak menimbulkan stigma negatif bagi bangsa. Meski mengakui peran laporan TGPF dalam konteks lahirnya Komnas Perempuan, ia menyoroti keterbatasan serius dalam hal verifikasi data.

Gugatan Berulang, Substansi Dipertanyakan

Koalisi sipil sebelumnya juga pernah mengajukan Gugatan Nomor 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, namun kemudian mencabutnya dengan alasan komposisi majelis hakim. Langkah itu menimbulkan tanda tanya, sebab alasan pencabutan dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.