PORTAL BANTEN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan tegas mengenai ancaman mafia pangan yang mengintai pelaksanaan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), terutama dalam distribusi beras. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk SPHP, saya tegaskan Bulog agar hati-hati. Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta tindak tegas mafia pangan," kata Amran, Sabtu (12/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran oleh beberapa produsen besar terkait peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Menurut Amran, program SPHP bukan sekadar menambah pasokan beras, tetapi juga berfungsi sebagai perisai bagi konsumen dari praktik curang di pasar.
"Pelaksanaan program SPHP harus dijalankan dengan penuh integritas dan berada di bawah pengawasan yang ketat. Jika ada yang nakal, kita tindak tegas," tegasnya.
Amran juga menyoroti pentingnya distribusi beras SPHP yang adil dan tepat sasaran. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk aktif memastikan bahwa bantuan pangan ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. "Ini bukan soal jumlah, tapi keadilan distribusi. Jika tidak tepat sasaran, maka tujuan SPHP akan gagal," ujarnya.
Di sisi lain, Amran menyampaikan kabar baik mengenai produksi beras nasional yang diperkirakan mencapai 24,97 juta ton dari Januari hingga Agustus 2025, meningkat 14,09 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 21,88 juta ton. "Kami pastikan produksi aman. Yang harus dijaga sekarang adalah distribusi dan tata niaganya. SPHP dan bansos adalah dua sisi mata uang, satu menjaga akses rakyat miskin, satu lagi menstabilkan pasar,” jelasnya.
Program SPHP sendiri merupakan inisiatif yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog, dengan tujuan utama menjaga stabilitas harga beras di pasar dan memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat melalui distribusi beras kemasan 5 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).*