PORTALBANTEN – Modus penipuan berkedok petugas leasing kembali memakan korban. Dua orang pelaku yang dikenal sebagai ‘Mata Elang’ berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor milik warga Indramayu.

Kedua pelaku, AJ (34) dan MK (48), beraksi dengan mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan PT FIF Group. Mereka menghentikan korban SB (23) di jalan, lalu memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX miliknya berikut STNK, dengan dalih menunggak cicilan. Korban bahkan diberikan surat serah terima yang belakangan diketahui palsu.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Tindakan para pelaku sangat meresahkan karena menggunakan atribut dan dokumen palsu seolah-olah mereka sah secara hukum,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, setelah laporan polisi masuk ke Polsek Pasar Kemis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat leasing dan berita acara palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam merespons cepat laporan masyarakat dan memberantas praktik premanisme gaya baru yang mengatasnamakan lembaga resmi.

“Modus seperti ini sering menyasar masyarakat yang tidak tahu hak dan kewajibannya sebagai debitur. Ini bukan hanya penipuan, tapi juga intimidasi terselubung,” kata Kompol Arief.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai petugas leasing namun tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi. Jika ragu, warga diminta segera menghubungi kantor leasing atau melapor ke polisi.

“Tidak semua debt collector bertindak sesuai hukum. Jika ada tindakan yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tambah Kapolsek Saepul Bahri.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pasar Kemis dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP.*

Halaman:
R
Penulis: R Aditya
×