PORTALBANTEN – Aksi kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil digagalkan oleh pihak keamanan kampus. Tiga orang yang diduga sebagai joki UTBK ditangkap saat hendak menjalankan aksinya dalam rangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Dua di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa, sementara satu lainnya bekerja di sektor swasta. Mereka kedapatan menggantikan calon mahasiswa asli yang berasal dari luar wilayah Sumatera Utara.

Modus yang digunakan pun tergolong canggih. Para joki diketahui menggunakan kacamata khusus yang diduga dapat terhubung dengan alat bantu komunikasi jarak jauh. Alat ini dimanfaatkan untuk memperoleh jawaban selama ujian berlangsung tanpa diketahui oleh pengawas.

Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan kampus melihat gerak-gerik mencurigakan dari salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan peralatan elektronik tersembunyi di balik pakaian dan aksesoris peserta.

Ketiga pelaku langsung diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pihak kepolisian, tindakan para joki ini bisa dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan pasal-pasal terkait pemalsuan identitas, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Pihak USU menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan ujian dan akan terus memperketat pengawasan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kami ingin menciptakan seleksi yang adil dan bersih. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain curang dalam proses masuk perguruan tinggi,” tegas perwakilan dari pihak kampus.*