PORTALBANTEN - Praktik curang dalam produksi minyak goreng MinyaKita kembali terungkap. Polda Metro Jaya menggerebek sebuah perusahaan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga melakukan pengoplosan minyak premium merek Guldap ke dalam kemasan MinyaKita. Selain itu, perusahaan tersebut juga mengurangi takaran dalam kemasan 1 liter, sehingga merugikan konsumen.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa ada selisih sekitar 200 mililiter dari takaran seharusnya. Padahal, batas toleransi yang diperbolehkan untuk ukuran 1 liter hanya 15 mililiter.  

"Ini sudah keluar dari batasan yang diperbolehkan dan tentunya merugikan konsumen," ujar Ade Safri pada Kamis, 20 Maret 2025.  

Kasus ini bermula dari sepinya penjualan minyak goreng merek Guldap yang diproduksi CV Rabani Bersaudara sejak 2020. Diduga karena kurang laku di pasaran, pelaku usaha mulai mengemas ulang minyak tersebut dalam botol MinyaKita, yang merupakan produk minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.  

"Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengganti merek minyak premium Guldap menjadi MinyaKita agar lebih mudah dijual. Kemasan botol diganti, tapi isinya tetap minyak Guldap," jelas Ade Safri.  

Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 81 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 31.  

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tegas Ade Safri.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng bersubsidi dan memastikan keaslian produk sebelum dikonsumsi.*