PORTALBANTEN – Janji manis masuk kerja lewat “orang dalam” kembali memakan korban. Seorang pria berinisial DE (48), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan setelah diduga menipu sejumlah pencari kerja dengan modus bisa meloloskan mereka ke PT Nikomas Gemilang.
DE yang mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) itu diciduk polisi saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5) malam.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Zuliandawati (44), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Kepada korban, DE mengaku punya koneksi kuat dengan “orang dalam” PT Nikomas dan bisa meloloskan lamaran kerja dengan syarat membayar Rp5 juta.
"Korban akhirnya menyerahkan uang, namun setelah berbulan-bulan tak ada kabar panggilan kerja. Saat mencoba menghubungi pelaku, korban tidak bisa mengontaknya lagi," ungkap Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kragilan. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DE yang ternyata bukan pegawai perusahaan maupun perantara resmi. Ia hanyalah pekerja harian lepas yang aktif di sebuah ormas, bahkan belum memiliki kartu tanda anggota resmi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan trik ‘orang dalam’ hanya sebagai kedok untuk menipu. Sudah ada tiga korban yang dimintai uang dengan iming-iming serupa," terang Kapolsek Entang.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pencari kerja untuk lebih berhati-hati terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan koneksi di perusahaan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait lowongan kerja dan tidak mudah tergiur jalur pintas yang tidak resmi.*