PORTALBANTEN -- Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM tengah melakukan upaya intensif untuk meninjau kembali sekitar 188 dokumen Peraturan Daerah. Fokus utama adalah Perda yang mengatur sanksi pidana ringan dan penjatuhan hukuman denda bagi pelanggar.
Alma Wiranta, seorang Jaksa yang juga menjabat sebagai auditor hukum di Pemkot Bogor, menekankan pentingnya revisi substansi Peraturan Daerah yang ada.
"Analisis dan evaluasi Perda ini membutuhkan waktu dan SDM yang mumpuni untuk merevisi rancangan Perda, secara materiel pentingnya harmonisasi untuk memastikan keselarasan antara Perda dengan KUHP baru dan untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Alma Wiranta.

Lebih lanjut, Alma menegaskan, "Revisi materiel dan substansi Perda ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa Perda kita sesuai dengan KUHP baru dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aspek keadilan."
Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti yang berkaitan dengan delik aduan dan kejahatan digital, memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk mencegah terjadinya multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.
Alma juga menyoroti pentingnya sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat. "Sosialisasi KUHP baru ini perlu dilakukan secara luas dan segera kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, mengingat 2 bulan kedepan sudah masuki era baru penegakan hukum," tambah Alma saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya.
Reporter: Abah Tataros