PORTALBANTEN – Polres Serang bersama jajaran Polsek terus menggencarkan Operasi Pekat Maung 2026 sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Selama lima hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung kelontongan serta kios jamu yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi. Selain itu, polisi juga menyita lima diriken tuak yang diperjualbelikan secara ilegal.

Operasi Pekat Maung menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan kejahatan dan berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal, yang kerap memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, mengatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras.

“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Edi Susanto, Selasa (27/1/2026).

Tidak hanya menyasar warung kelontongan dan kios jamu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan pengelola usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Salah satu THM yang menjadi sasaran operasi adalah THM Amor yang berlokasi di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kompol Edi Susanto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.