PORTAL BANTEN - Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah dituduh melakukan pemasangan patok di lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka sendiri.
O.C. Kaligis, selaku kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, serta Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut O.C., berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh dari Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, terungkap bahwa PT Position telah melakukan pembukaan jalan dan pengambilan material mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
"Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi Il Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," ungkap O.C.
Dengan demikian, O.C. berpendapat bahwa seharusnya PT Position yang seharusnya dipidanakan, bukan kliennya. Ia juga menyoroti bahwa meskipun ini adalah tugas penyidik Gakkum Kehutanan, Bareskrim Polri langsung mengambil tindakan tanpa koordinasi yang tepat.
Akibat penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, Awwab dan Marsel kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pertambangan, dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. O.C. menilai bahwa langkah ini mengabaikan peran PT Position sebagai pelaku penambangan liar nikel.
Lebih lanjut, O.C. menegaskan bahwa penyitaan barang bukti yang mengaitkan dua karyawan tersebut sebagai tersangka juga dipertanyakan, karena tidak ada saksi yang menandatangani, melainkan hanya perwakilan dari PT Position yang melakukannya.