PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menegaskan bahwa pelayanan publik kepada warga bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dalam pemaparan publik terkait penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Jaminan Kesehatan Nasional Kota Bogor yang dilakukan secara daring dari ruang kerjanya, Rabu (29/4).
Alma menjelaskan bahwa upaya perlindungan hukum serta pemenuhan HAM, termasuk dalam pelayanan hukum gratis, selaras dengan kebijakan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi ke-6 periode 2026–2030, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Setiap warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan layak di ruang publik. Jika ada warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam regulasi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alma menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor didorong menjadikan indikator HAM sebagai tolok ukur kinerja. Sebagai langkah konkret, Bagian Hukum dan HAM akan menyusun program Kota Bogor sebagai kota ramah HAM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023.
Program tersebut akan difokuskan pada pemetaan kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan berbasis HAM, meliputi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan anak, serta transparansi informasi publik.