PORTALBANTEN -- Kota Bogor menjadi salah satu peserta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2025 dan bertujuan untuk membahas program kerja prioritas nasional RPJMN 2025-2029.
Asisten Deputi bidang koordinasi HAM yang memimpin acara ini menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rapat ini dihadiri oleh 27 instansi dan lembaga, termasuk Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Bagian Hukum dan HAM Setda serta Sekretariat DPRD Kota Bogor.
Dalam sesi IV, Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, berbagi pandangannya mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja dan warga negara Indonesia di luar negeri. Ia menyoroti kasus seorang wanita asal Kota Bogor yang terjebak di KBRI Riyadh, Arab Saudi, selama dua tahun. Meskipun pernikahannya telah dibatalkan, masalah hukum yang dihadapinya belum terselesaikan.
“Kota Bogor berharap rancangan undang-undang hukum perdata internasional (HPI) dapat segera disahkan dan diterbitkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang memiliki persoalan. Saya ingin TPPO atau kejahatan HAM bisa diatur dalam sebuah regulasi yang tepat,” kata Alma dalam diskusi yang berlangsung hangat dan penuh semangat.
Alma juga menekankan perlunya revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 serta peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Tahun 2012, yang berkaitan dengan parameter pembentukan Produk Hukum Daerah berbasis HAM.
Implementasi pengarusutamaan HAM dalam peraturan perundang-undangan menjadi langkah krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pemkot Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM, berkomitmen untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM terintegrasi dalam setiap produk hukum daerah, termasuk Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Bogor Ramah HAM.
“Kami bertekad untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ungkap Alma Wiranta, didampingi oleh analis hukum ahli madya Yulia Anita dan JFT ahli muda Roni Ismail serta Nunik Wulandari.