PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pada tahun 2025, Pemkot Bogor berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa). Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari upaya Pemkot dalam memperbaiki regulasi dan pelayanan hukum, yang diumumkan melalui surat resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 20 November 2025.
Surat yang diterima oleh Sekda Kota Bogor, Deni Mulyadi, berisi hasil penilaian yang dilakukan pada 13 Oktober 2025. Dengan nilai 99,28, Pemkot Bogor berhasil menempatkan diri di antara kabupaten/kota lain yang juga meraih predikat Istimewa.
Pencapaian ini tidak lepas dari beberapa langkah strategis yang diambil, antara lain:
- Harmonisasi Regulasi: Pemkot Bogor memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.
- Kompetensi Perancang Peraturan: Tim perancang Perundang-undangan Bogor berhasil meraih penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme yang tinggi.
- Deregulasi & Evaluasi: Banyak regulasi yang telah direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi dan mempercepat pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
- JDIH Terintegrasi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah.
Deni Mulyadi menyatakan, “Hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum yang dikeluarkan Kementerian Hukum dengan predikat AA atau Istimewa ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap kinerja penerbitan regulasi daerah dan bantuan hukum yang profesional.”
Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujar Alma, Kamis (20/11/25).
Dengan pencapaian ini, Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi, berharap kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud. Kementerian Hukum RI juga telah mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum di seluruh kementerian dan pemerintah daerah.*