PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan langkah strategis untuk mengevaluasi implementasi regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan sanksi sosial. Inisiatif ini muncul setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengumumkan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kerja sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar, serta perjanjian antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dengan 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat, menjadi landasan bagi penerapan sanksi sosial yang telah dimulai pada Selasa lalu (4/11/2025).
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor segera berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menilai kualitas produk hukum yang ada, termasuk peraturan daerah yang telah diterbitkan. Dalam proses ini, Pemkot Bogor mencatat bahwa sekitar 49 peraturan daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan baru.
"Perlu mempelajari metode omnibuslaw Perda, dalam merevisi secara menyeluruh terhadap sanksi yang tertuang dalam penyesuaian sanksi," kata Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.
Alma menambahkan, "Evaluasi regulasi daerah ini akan dilakukan secara menyeluruh bertujuan untuk menganalisis situasi terkini, terkait beberapa persoalan substansi dalam perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Kota Bogor, perangkat daerah lainnya, akademisi, dan masyarakat luas."
Dalam upaya ini, Pemkot Bogor akan menerapkan pendekatan Pentahelix, yang merupakan metode kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, masyarakat sipil, dan media. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan solusi inovatif dan berkelanjutan dalam evaluasi regulasi daerah.
“Kedepan, kebutuhan regulasi Kota Bogor akan saya teliti dengan cermat berdasarkan real fundamental dari aspek formil dan materil disertai pemanfaatan artificial intelligence guna sinkronisasi legalitasnya, dan untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik harus disertai regulasi daerah yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat, rasa berkeadilan dan berkepastian hukum serta memenuhi kaidah dalam rule of law,” tegas Alma Wiranta.*