PORTALBANTEN -- Kasus sertifikat ganda tanah kini menjadi sorotan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan penyebab di balik fenomena ini. Menurutnya, masalah tumpang tindih sertifikat umumnya terjadi pada dokumen-dokumen tanah yang diterbitkan sebelum era digitalisasi.

Nusron menjelaskan bahwa data-data dari sertifikat lama belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem digital.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Di masa lalu, infrastruktur pertanahan dan teknologi yang digunakan tidak sebaik saat ini. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengetahui status sertifikat tanah, terutama jika pemilik tanah tidak saling mengenal atau tidak ada komunikasi dengan pemerintah desa. Jika tanah tidak dijaga, maka potensi munculnya sertifikat ganda semakin besar.

Untuk mengatasi masalah ini, Nusron mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, yang merupakan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa informasi dasar mengenai bidang tanah mereka dan memantau proses layanan pertanahan.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data bagi pemegang sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.

"Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," tegasnya.

Ia juga meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," imbuhnya.*