PORTALBANTEN.NET — Di atas kertas, regulasi daerah di Kota Bogor dinilai progresif, responsif, dan aplikatif. Namun dalam praktik di lapangan, implementasinya masih kerap terjebak dalam berbagai paradoks. Sanksi yang tertulis tegas dalam aturan sering kali tidak berdampak nyata, bahkan dalam beberapa kasus dinilai belum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kondisi tersebut mendorong Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, membuka ruang dialog yang lebih luas bagi pengamat kebijakan, praktisi hukum, akademisi, hingga aktivis di Kota Bogor.

Rencananya, kegiatan sarasehan akan digelar pada minggu kedua Juni 2026 mendatang, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dengan mengusung tema “Bogor Nanjeur”.

“Paradoks terbesar saat ini adalah Perda Kota Bogor berkualitas, tapi kepatuhan rendah, PPNS punya kewenangan tapi tidak optimal, masyarakat ingin tertib tapi merasa ditindas dan diperas. Kalau hal ini tidak dibedah bersama secara apik, suasana Kota Bogor hanya berputar di lingkaran yang sama,” ujar Alma Wiranta dalam diskusi terbatas bersama OPD bertajuk Evaluasi Total Implementasi Perda Pasca UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Ragamulia, Rabu (13/5/2026).

Sanksi Perda Dinilai “Mati Suri”

Alma menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, seluruh perda yang memuat sanksi kurungan wajib dihapus paling lambat 2 Januari 2027. Saat ini, sebanyak 124 perda dan 575 perkada di Kota Bogor tengah diaudit oleh tim analisis evaluasi.

Menurutnya, selama ini implementasi sanksi dalam perda jarang benar-benar dieksekusi sehingga hanya menjadi “hantu” di dalam pasal.

“Setelah sanksi kurungan dihapus dan diganti dengan denda administratif atau kerja sosial, diharapkan ada perubahan. Tapi pertanyaannya, apakah sistem pemungutan dendanya sudah siap? Apakah SOP-nya jelas dan terukur?” tegasnya.

Data Bagian Hukum dan HAM mencatat, realisasi denda administratif pelanggaran perda pada 2025 belum mencapai 15 persen dari potensi sebagaimana Indeks Reformasi Hukum.