PORTAL BANTEN - Perdamaian Aceh, yang lahir dari Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, menjadi salah satu momen bersejarah dalam perjalanan politik Indonesia. Kesepakatan ini menandai akhir dari hampir tiga dekade konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia, serta membuka jalan bagi rekonsiliasi dan pembangunan di Tanah Rencong.

Situasi luar biasa yang melatarbelakangi perdamaian ini, terutama bencana tsunami pada 26 Desember 2004, telah mengubah banyak hal. Bencana tersebut merenggut ratusan ribu nyawa dan menghapus batas psikologis antara kedua belah pihak.

Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memanfaatkan momen ini untuk memulai dialog. Di sisi lain, GAM menunjukkan sikap terbuka dan bersedia untuk berunding.

Proses negosiasi berlangsung dalam enam putaran yang dimediasi oleh mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari. Hasilnya adalah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang menjadi landasan bagi rekonsiliasi politik, demobilisasi pasukan GAM, pembebasan tahanan politik, serta penguatan otonomi khusus bagi Aceh.

"MoU Helsinki adalah aset negara yang tak ternilai," kata Anggota DPR RI Benny K. Harman, menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya milik masyarakat Aceh, tetapi juga bagian dari stabilitas nasional. Pernyataan ini kembali relevan di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh dan wilayah Sumatera lainnya pada 2025, saat stabilitas sosial menjadi kebutuhan mendesak.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun GAM pada 4 Desember 2025, pemerintah mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat mengganggu stabilitas. Aparat keamanan, terutama di tingkat Kodim dan Koramil, memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Komite Peralihan Aceh (KPA) juga diharapkan terus menjaga komitmen damai yang telah dibangun sejak 2005.

Dalam aspek hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang yang menyerupai simbol organisasi separatis. Ketentuan ini sering menjadi sorotan menjelang peringatan HUT GAM, terutama terkait pengibaran bendera atau simbol yang dianggap bertentangan dengan semangat MoU Helsinki. Pemerintah dan DPR juga menolak wacana pembentukan partai GAM, menegaskan bahwa transformasi politik harus melalui mekanisme demokrasi lokal yang telah tersedia.

Namun, sejumlah elemen masyarakat sipil terus mendorong pemerintah untuk konsisten menjalankan isi MoU, khususnya terkait kewenangan otonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Mereka berpendapat bahwa menjaga perdamaian berarti memastikan seluruh kesepakatan dijalankan secara adil dan transparan. Catatan kritis juga disampaikan oleh KontraS, akademisi, dan organisasi masyarakat adat.

Di lapangan, sebagian masyarakat Aceh masih berharap pada implementasi penuh butir-butir MoU, termasuk pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta pengakuan atas kekhususan Aceh dalam kebijakan nasional. Pemerintah pusat menyatakan komitmennya, namun menekankan pentingnya keselarasan regulasi, kesiapan politik lokal, dan payung hukum yang memadai.