PORTALBANTEN — Seorang wanita tenaga ahli berinisial N, yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) di salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dewan Kota Jakbar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Oknum Pelaku Dewan Kota Jakbar ternyata juga berstatus sebagai tenaga ahli PJLP berinisial NS, diduga melakukan serangkaian tindakan pelecehan terhadap korban dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pihak kepolisian pada 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.

Dalam keterangan korban, dugaan pelecehan yang dilakukan NS meliputi tindakan fisik seperti upaya mencium bibir secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba bagian tubuh korban, hingga mengirimkan pesan singkat dengan muatan pelecehan seksual. Seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban, yang berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kondisi psikisnya saat menjalankan tugas.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis serta diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, yang telah menyatakan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku apabila kasus ini terbukti.

“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Ini menjadi momentum penting untuk menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penegakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Yudi, tim kuasa hukum korban dalam keterangannya, pada Senin, 21 April 2025.

Pihak korban juga menyerukan kepada seluruh jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi kondisi psikisnya. Solidaritas publik diharapkan dapat memberi harapan dan dukungan moril bagi korban bahwa ia tidak sendirian, serta menjadi dorongan bagi penegakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan.

Menurutnya Korban telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk mendampingi dan menangani seluruh proses hukum dalam kasus ini. Seluruh komunikasi dan informasi terkait perkembangan perkara dapat disampaikan melalui kuasa hukum yang ditunjuk.*