PORTALBANTEN - Polres Serang kembali mengungkap ancaman serius yang membayangi generasi muda. Empat pengedar obat keras jenis pil koplo berhasil ditangkap dalam operasi di sejumlah titik di Kabupaten dan Kota Serang. Obat-obatan seperti hexymer dan tramadol yang mereka edarkan diketahui menjadi pemicu meningkatnya aksi premanisme hingga tawuran pelajar.
Empat tersangka yang diringkus adalah RD (24) asal Kasemen, Kota Serang; SLP (25) dari Kecamatan Kopo; MN (23), serta DH alias Kiwil (29) dari Kecamatan Pontang. Dari tangan mereka, polisi menyita 2.359 butir pil koplo, uang hasil penjualan sebesar Rp540 ribu, dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Obat keras ini tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu tingkah laku agresif, terutama di kalangan remaja,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (8/5/2025).
Kapolres menegaskan bahwa konsumsi hexymer dan tramadol secara sembarangan mendorong tindakan melanggar hukum. “Sudah banyak pelajar yang menjadi pelaku tawuran setelah mengkonsumsi obat ini,” tambahnya.
Para tersangka diketahui membeli obat dari Jakarta dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 4–6 bulan dengan alasan ekonomi. Namun, alasan tersebut tak menghapus risiko besar dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“Obat ini murah dan mudah dijangkau pelajar. Dampaknya? Emosional tak terkendali, gampang terprovokasi, dan akhirnya jadi pelaku kekerasan atau kriminal,” jelas Condro.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan anak serta melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami tak akan mentolerir peredaran obat keras maupun aksi tawuran pelajar. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.*