PORTALBANTEN - Polda Banten berhasil mengungkap produksi ilegal minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih di sebuah gudang di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (37), yang diduga menjalankan bisnis ilegal ini sejak awal tahun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa minyak goreng yang diproduksi AW tidak memenuhi standar keamanan pangan, meskipun kemasannya mencantumkan label SNI dan izin edar BPOM.
“Produk minyak goreng yang dibuat dan diedarkan tersangka tidak memiliki izin resmi dan volume dalam kemasannya tidak sesuai dengan yang tertera di label," jelas Didik dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (12/3/2025).
Dalam operasinya, AW menggunakan sekitar 7-8 ton minyak curah per hari untuk menghasilkan 800 dus minyak goreng. Produk tersebut kemudian dijual ke agen-agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per dus untuk MinyaKita dan Rp182 ribu untuk Djernih.
Keuntungan yang diraup AW dari penjualan minyak goreng ilegal ini diperkirakan mencapai Rp45 juta per bulan. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian takaran minyak dalam kemasan, dengan kekurangan rata-rata -284,09 ml untuk MinyaKita dan -150,42 ml untuk Djernih.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 10 Maret 2025, AW resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk 20 hari ke depan sebelum berkasnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin resmi serta takaran yang sesuai.*