PORTAL BANTEN - Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka setelah keputusan Syuriyah PBNU memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, dari posisi Ketua Umum. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan perbedaan pandangan di dalam organisasi, tetapi juga menyoroti dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar.

Keputusan pemberhentian Gus Yahya diambil berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa langkah ini berkaitan dengan isu etik dan tata kelola lembaga. Selain itu, keputusan ini juga merupakan respons terhadap sejumlah pernyataan publik yang dianggap memicu kegaduhan di internal organisasi.

Di tengah kontroversi ini, muncul isu mengenai transparansi keuangan PBNU. Sebuah audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mengungkapkan adanya aliran dana besar pada tahun 2022, menjelang peringatan satu abad NU.

Audit tersebut mencatat bahwa pada 20–21 Juni 2022, terdapat transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU. Dana ini diduga berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming, dan transaksi dilakukan dalam empat tahap: Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, dan Rp15 miliar. Dana tersebut diadministrasikan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU serta kebutuhan operasional organisasi.

Namun, publik semakin curiga karena transaksi tersebut terjadi hanya sehari sebelum Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di sektor pertambangan.

Menanggapi hal ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen audit PBNU untuk menilai apakah terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya penelusuran asal-usul dana tersebut. "Penelusuran aliran dana mutlak diperlukan demi memastikan transparansi," ujarnya, Senin (9/12).

Di sisi lain, beberapa auditor internal PBNU dilaporkan mengundurkan diri, menambah kerumitan dalam tata kelola lembaga ini.

Sebagian dari dana Rp100 miliar tersebut tercatat digunakan untuk operasional, termasuk pembayaran sebesar Rp10,58 miliar kepada Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu sedang menyiapkan tim kuasa hukum untuk Maming.