PORTAL BANTEN – Desakan untuk menetapkan status Bencana Nasional di Sumatera kembali mengemuka seiring perpanjangan status tanggap darurat banjir dan longsor di beberapa daerah. Tujuan utama dari permohonan ini adalah untuk mempercepat alokasi anggaran dan distribusi bantuan yang lebih terkoordinasi.
Namun, di balik dorongan tersebut, muncul kontroversi yang tak terhindarkan. Kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan anggaran semakin menguat, terutama jika status darurat nasional diterapkan tanpa pengawasan yang ketat.
Irman Gusman, anggota DPD RI asal Sumatera Barat, menjadi salah satu tokoh yang aktif mendorong penetapan status Bencana Nasional. Meskipun upayanya untuk menggandeng Gubernur Sumbar sempat ditolak, Irman kini berusaha menggalang dukungan internal DPD untuk mengusulkan langkah tersebut secara resmi.
Namun, langkah Irman tidak lepas dari sorotan publik. Rekam jejaknya sebagai mantan terpidana korupsi membuat banyak orang meragukan niat baiknya. Banyak yang berpendapat bahwa dorongan dari sosok dengan latar belakang tersebut justru memperkuat kekhawatiran akan celah korupsi dalam situasi darurat.
Pengalaman pahit selama pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berharga. Status darurat saat itu membuka peluang bagi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan distribusi bantuan. Kasus besar di Kementerian Sosial yang melibatkan menteri aktif yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara menjadi salah satu contohnya. Pengadaan alat pelindung diri juga berujung pada vonis bagi sejumlah pelaku karena mark up harga dan manipulasi data.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menanggapi desakan ini dengan hati-hati. Ia menekankan bahwa yang lebih penting saat ini adalah percepatan penanganan di lapangan, bukan sekadar status formal. "Indonesia masih mampu menangani bencana secara mandiri tanpa harus membuka pintu bantuan asing," kata Sultan, Senin (23/10).
Ia juga mengingatkan bahwa proses birokrasi dalam penetapan status justru bisa memperlambat evakuasi dan distribusi bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya 20 kasus korupsi anggaran bencana terjadi sepanjang 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar. Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, mengidentifikasi tiga titik rawan utama dalam korupsi kebencanaan: mark up harga bantuan, permainan kontrak dengan pihak ketiga, dan data fiktif penerima bantuan.
“Korupsi ini mencakup pengadaan alat meteorologi, bantuan relokasi mandiri, hingga dana rehabilitasi pasca bencana,” ujar Erma dalam konferensi pers di Jakarta.