PORTALBANTEN – Polda Kalimantan Selatan menunjukkan strategi baru dalam pemberantasan narkotika, tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga memburu aset dan aliran uang haram mereka. Langkah ini ditempuh menyusul terungkapnya jaringan besar narkoba lintas pulau yang dikendalikan operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan, empat tersangka telah ditangkap dalam penggerebekan beruntun sepanjang 17 hingga 25 April 2025. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,7 kilogram sabu, lebih dari 10 ribu butir ekstasi, serta serbuk ekstasi.

Namun, yang lebih penting dari sekadar jumlah tangkapan adalah misi kepolisian untuk menghancurkan jaringan dari akarnya. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Kami kejar aliran dana dan aset untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kombes Kelana, Selasa (29/4/2025).

Keempat tersangka—SP, HM, MF, dan MS—diduga sebagai kaki tangan operator yang mengatur distribusi narkoba ke berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Selatan hingga Sulawesi, termasuk Makassar, Palu, dan Kendari. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti siap edar.

Kombes Kelana menegaskan, strategi pemiskinan terhadap bandar dan jaringan narkoba adalah langkah penting dalam memutus rantai pasokan narkotika di Indonesia. “Jika hanya ditangkap tanpa menyita aset dan uang hasil kejahatan, mereka bisa bangkit kembali. Maka dari itu, pendekatan TPPU menjadi senjata utama kami,” jelasnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Penyidik tengah melacak dugaan transaksi mencurigakan dan kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan profil ekonomi mereka.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak main-main dalam memerangi narkoba, dengan pendekatan hukum yang menyasar tidak hanya pelaku, tapi juga struktur finansial di balik kejahatan.*

(Agi)

R
Penulis: R Aditya
×