PORTALBANTEN – Premanisme kini tak lagi identik dengan kekerasan fisik atau intimidasi jalanan. Di Kabupaten Serang, bentuk baru dari aksi premanisme terungkap dalam Operasi Pekat Maung 2025. Polres Serang mengamankan tiga orang calo tenaga kerja yang memanfaatkan harapan masyarakat terhadap pekerjaan sebagai alat untuk menipu dan meraup keuntungan.
Ketiga pelaku, yakni LM (38), GCP (27), dan AM (38), ditangkap di rumah masing-masing oleh Satreskrim Polres Serang dan jajaran Polsek. Mereka dituduh telah menipu lebih dari 100 pencari kerja dengan menjanjikan pekerjaan di berbagai perusahaan besar di kawasan industri, seperti PT Nikomas Gemilang dan PT Santang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), bahwa ketiga tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai HRD, karyawan perusahaan, bahkan mengaku punya koneksi dengan ormas tertentu untuk meyakinkan calon korban.
“Para korban diminta membayar uang dengan nominal antara Rp7 juta hingga Rp20 juta agar bisa diterima kerja. Total kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta,” jelas Kapolres.
Premanisme, menurut Kapolres, kini telah berkembang menjadi kejahatan yang lebih halus namun tetap merugikan. Para pelaku tidak mengandalkan kekuatan fisik, melainkan tipu daya dan manipulasi terhadap harapan orang lain.
Heru Rizal (28), salah satu korban asal Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku telah menyerahkan Rp12 juta kepada GCP setelah dijanjikan pekerjaan di PT Santang. Namun hingga kini, pekerjaan itu tak pernah ada. “Saya tertipu, uang itu saya kumpulkan dari hasil menjual motor,” ujar Heru.
Sementara GCP mengakui telah menipu 38 orang dengan alasan terdesak kebutuhan hidup dan utang. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan membayar sejumlah uang. Ia juga meminta warga melapor ke instansi resmi untuk mencari informasi valid tentang lowongan kerja.
“Jangan percaya pada janji manis orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta membayar. Laporkan jika menemukan dugaan penipuan seperti ini,” tegas Kapolres Condro.*
Berita Populer
News Feed
Install App
portalbanten.net
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda