PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membebaskan denda pajak kendaraan yang menunggak serta mempermudah proses administrasi kepemilikan kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli pemilik baru (khusus untuk balik nama)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
- Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
- Samsat Induk Kabupaten/Kota
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Samsat Outlet dan layanan lainnya
Manfaatkan Kesempatan Ini, Jauh Lebih Hemat san Murah
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda keterlambatan. Selain itu, program ini juga membantu pemilik kendaraan yang ingin memperbarui dokumen kendaraan dengan lebih mudah.
Pemutihan pajak ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pastikan Anda mencatat tanggal pelaksanaan program ini dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar dapat menikmati manfaat pemutihan pajak kendaraan di Banten. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan ketentuan pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, kunjungi situs resmi Samsat Banten atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.***