BOGOR - Pelaksanaan proyek betonisasi jalan oleh PT Hutama Karya di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, memicu polemik. Proyek infrastruktur ini diduga memutus akses penghubung antara Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi.

Kondisi tersebut terjadi karena pihak pelaksana diduga enggan merapikan kembali jalur yang digunakan warga. Jalan ini rencananya menjadi akses mobilitas truk pengangkut material pembangunan Bendungan Cijurey pada Jumat (6/2/2026).

Warga mengeluhkan pengerjaan betonisasi dilakukan tanpa menyediakan jalur alternatif yang layak. Pihak pelaksana proyek dikabarkan justru membebankan urusan perapian jalan tersebut kepada swadaya masyarakat setempat dan pemerintah desa.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya saat melintasi jalur tersebut setiap hari. Ia menilai pengembang seolah lepas tangan terhadap dampak sosial pengerjaan proyek.

"Saya sangat menyayangkan pihak PT yang melakukan pengerjaan betonisasi ini justru seakan memutuskan akses jalan dua desa. Serta diduga enggan bertanggung jawab, mereka malah membebankan perapian jalan kepada masyarakat atau pengguna jalan," ujarnya dengan nada kecewa.

Jalur yang terdampak merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas vital bagi warga Desa Karyamekar serta Desa Mekarwangi. Tindakan tanpa solusi terkait akses jalan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Beberapa aturan yang bersinggungan antara lain UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjamin hak masyarakat atas penggunaan fasilitas jalan umum.

Selain itu, terdapat potensi pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini menyebutkan bahwa tindakan merintangi jalan umum atau merampas hak akses warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Masyarakat kini menantikan itikad baik dari PT Hutama Karya untuk segera membenahi akses jalan tersebut. Perbaikan diharapkan dapat menormalisasi kembali aktivitas ekonomi dan sosial di antara kedua desa tersebut.*