PORTALBANTEN – Rencana pembacaan putusan dalam kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga Medan mengalami penundaan. Awalnya, agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, namun kini ditunda hingga 20 Oktober 2025.

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penundaan ini disampaikan oleh Panitera, berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya,” kata Jamhari di Pengadilan Niaga Medan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Di sisi lain, IWO telah mengonfirmasi kepada pihak Turut Tergugat, yaitu Kementerian Hukum RI, bahwa dokumen hard copy tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan melalui jasa kurir pada 6 Oktober 2025.

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

Gugatan HKI ini diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO, yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Dalam kasus ini, IWO berperan sebagai Pihak Tergugat, sementara Kementerian Hukum RI sebagai Pihak Turut Tergugat.*