PORTALBANTEN -- Bandung menjadi saksi pentingnya Rapat Koordinasi Teknis yang digelar oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 29-31 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai peserta dari daerah terpilih, termasuk Kepala Biro Hukum Provinsi, Asisten Kabupaten/Kota, serta Kabag Hukum dari berbagai daerah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad, SH., MAP, menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam peraturan dapat menimbulkan kerugian baik secara material maupun moral bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, harmonisasi dan koordinasi yang solid antara pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berbagai isu penting terkait penyusunan produk hukum daerah, termasuk harmonisasi, fasilitasi, dan verifikasi rancangan perda, menjadi fokus utama. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan perda yang berkualitas melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pemerintahan daerah, memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya aspirasi yang muncul setelah kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tertekan. Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum berkomitmen untuk memperkuat tugas penyusun peraturan dengan pendekatan berbasis harmonisasi, evaluasi, fasilitasi, dan verifikasi.

Dalam sesi diskusi, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han), secara mendadak ditunjuk sebagai moderator. Ia mendampingi narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Drs. Gabriel Bambang MT, dalam membahas kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak. Alma menekankan pentingnya pemahaman terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 bagi pejabat pemerintahan kota.

“Daerah lebih patuh pada pelaksanaan program kegiatan yang merujuk pada regulasi yang dikeluarkan daerah seperti Perda dan Perkada sebagai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan yuridis, menghindari pemeriksaan yang berkaitan dengan penganggaran,” ungkap Alma Wiranta, Rabu (29/10).

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak semua bertugas di Kabupaten, regulasi terkait kebijakan pemilihan kepala desa serentak juga perlu dicermati.

Diskusi yang dipandu oleh Alma berhasil menciptakan suasana yang hidup, dengan banyak peserta memberikan pemikiran konstruktif. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dan komunikasi dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas.*