PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat implementasi regulasi daerah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi besar “Bogor Beres, Bogor Maju”. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam forum sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang digelar secara daring oleh Dinas Perumkim Kota Bogor, Kamis (30/4).

Dalam paparannya, Alma menekankan bahwa regulasi daerah bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada pemenuhan hak masyarakat.

“Visi Kota Bogor tidak akan tercapai jika masih ada Perda dan Perwali yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau tidak menjawab kebutuhan riil warga. Produk hukum daerah harus menjadi fondasi pembangunan, bukan justru penghambat,” ujarnya.

Ia mencontohkan langkah konkret yang tengah dilakukan, seperti sinkronisasi Perwali Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2024 tentang BPHTB dengan regulasi terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Upaya ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Lebih lanjut, Alma mengungkapkan tiga fokus utama penguatan regulasi di tahun 2026. Pertama, harmonisasi peraturan daerah dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 serta Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, guna menghindari potensi sengketa dalam kebijakan pajak dan retribusi. Kedua, digitalisasi layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang mengintegrasikan seluruh produk hukum daerah. Ketiga, penerapan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap penyusunan regulasi.

“Setiap Perwali harus melalui uji HAM. Kami pastikan tidak ada pasal diskriminatif, serta menjamin akses bagi kelompok disabilitas. Ini menjadi bagian dari mitigasi risiko dalam pembentukan regulasi,” tegasnya.

Dampak dari penguatan implementasi regulasi ini, lanjut Alma, mulai terlihat nyata. Indeks kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap standar pelayanan publik mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, setelah dilakukan review terhadap Perwali di sektor perizinan dan investasi, waktu layanan Online Single Submission (OSS) di Kota Bogor berhasil dipangkas hingga 40 persen.

“Investor tidak butuh janji, mereka butuh kepastian. Regulasi yang jelas dan tidak multitafsir akan mendorong masuknya investasi dan membuka lapangan kerja. Ini sejalan dengan misi Bogor Sejahtera,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pembatalan penagihan BPHTB terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) dan BUMN dalam Proyek Strategis Nasional sebagai contoh nyata keberpihakan regulasi terhadap kepastian hukum.