PORTALBANTEN -- Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap fakta mengejutkan mengenai kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Sumanto, yang merupakan marketing properti PT Bumi Parama Wisesa, memberikan keterangan penting terkait transaksi yang melibatkan uang sebesar Rp 2 miliar.

Bambang mengonfirmasi bahwa dana tersebut ditransfer dari rekening atas nama Dokter Reza Gladys untuk membayar cicilan rumah mewah Nikita Mirzani di Nava Park, yang memiliki nilai total mencapai Rp 33,5 miliar. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 653 meter persegi dengan bangunan seluas 635 meter persegi dan terdiri dari empat lantai.

“Sebelum dana tersebut ditransfer, Ibu Nikita telah menghubungi saya untuk mengonfirmasi pembayaran cicilan ke sembilan,” ungkap Bambang. Dalam persidangan, JPU meminta Bambang untuk menyebutkan nama dan nominal transfer yang dilakukan. “Kalau enggak salah atas nama Dokter DR. Reza,” jawabnya.

Sebelumnya, Reza Gladys mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 4 miliar dalam dua kali transaksi, baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut diminta oleh terdakwa Ismail Marzuki untuk menghentikan ulasan negatif Nikita terhadap produk kecantikan miliknya di media sosial.

Reza menjelaskan, “Saya mentransfer Rp 2 miliar ke PT Bumi Parama Wisesa dan diminta untuk menyerahkan sisanya secara tunai.” Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani menjelekkan produk kecantikan milik Reza, yang kemudian berujung pada ancaman dari Nikita untuk berbicara di media sosial jika silaturahmi yang diinginkan Reza tidak menghasilkan uang.

Merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani. Namun, ia kini merasa sebagai korban pemerasan dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.*