PORTALBANTEN — Mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar lima jam, pada Rabu (16/4/2025).
Pantauan di lokasi, suasana kantor Kejari Blitar tampak dijaga ketat. Beberapa awak media dan warga juga terlihat memadati area sekitar kantor kejaksaan, menunggu jalannya pemeriksaan. Meski begitu, hingga pemeriksaan selesai, Rini Syarifah memilih bungkam tanpa memberikan keterangan dan langsung masuk ke mobil yang telah menunggunya di halaman kantor kejaksaan.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rini berlangsung lancar. “Total ada 50 pertanyaan yang kami ajukan, seputar proyek Dam Kali Bentak. RS hadir sebagai mantan Bupati Blitar,” ujar Andrianto usai pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi proyek dam senilai Rp4,9 miliar ini memang menjadi sorotan di Blitar. Sejauh ini, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial MB selaku pelaksana proyek, serta memeriksa 32 orang saksi dari berbagai unsur.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penting untuk pengairan dan kesejahteraan masyarakat setempat ini justru diwarnai dugaan penyimpangan anggaran. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus lakukan pengembangan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil,” tambah Andrianto.
Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah menjadi perhatian, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah yang pernah terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek itu.
Kasus ini juga memicu desakan dari sejumlah aktivis antikorupsi di Blitar agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.*