PORTALBANTEN – Pada hari Jumat, 7 November 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan terkait dugaan fitnah dan manipulasi data mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Di antara nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat tokoh-tokoh yang sudah dikenal publik, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa). Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menyesatkan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah nyata dari Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kredibilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari asistensi, gelar perkara, serta pemeriksaan berbagai ahli, meliputi Ahli Pidana, Ahli Bahasa, hingga Ahli Forensik Digital. Kami bekerja dengan kaidah-kaidah ilmiah dan hukum," kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Beliau juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyidikan adalah berbasis data dan metode ilmiah, menunjukkan bahwa Polri beroperasi dengan prinsip profesionalitas dan tidak hanya merespons tekanan atau opini publik.
"Keadilan ditegakkan dengan bukti, bukan dengan persepsi," tambahnya.
Saat ini, kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*