Kejaksaan Negeri Majalengka telah mengambil langkah tegas dengan menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, pada Kamis (3/7/2025). Penahanan ini dilakukan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga, MGS diduga telah mengalihkan dana desa sebesar Rp513.699.732 ke rekening pribadinya. Ironisnya, dana publik ini justru digunakan untuk berjudi secara daring dan membeli item dalam game digital diamond Mobile Legend (MLBB).
“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari total yang diselewengkan, hanya Rp65,4 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya, sebesar Rp448.299.732, menjadi kerugian negara,” ungkap Hendra.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka pada 26 Juni 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara telah terverifikasi secara hukum, memberikan dasar kuat untuk penetapan tersangka. Proses penyidikan pun terus berlanjut, di mana tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa dan auditor ahli.
“Kami juga mengamankan 72 dokumen yang menjadi barang bukti penting,” tambah Hendra, didampingi Kasi Intelijen Iman Suryaman.
Penetapan tersangka MGS tercantum dalam surat resmi dengan nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Proses hukum akan kami kawal ketat. Semua akan berjalan sesuai undang-undang, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama,” tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka.*