PORTAL BANTEN - Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memberikan kritik keras terhadap langkah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) dalam menanggapi tragedi meninggalnya seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT.
Siswa tersebut diduga mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu membeli kebutuhan sekolah. Kejadian ini memicu diskursus nasional mengenai pemerataan akses pendidikan serta perlindungan anak di daerah terpencil.
Kematian siswa di Ngada ini dianggap mencerminkan masalah struktural pada layanan sosial dan bantuan pemerintah. Publik menyoroti perlunya penguatan bantuan sosial, pendampingan psikologis, serta akses pendidikan dasar di wilayah tertinggal.
LMND berpendapat bahwa tragedi kemanusiaan ini tidak semestinya ditarik ke dalam narasi politik yang menyederhanakan masalah. BEM UGM diketahui mengirim surat terbuka kepada UNICEF yang menyebut kasus tersebut kegagalan sistemik negara.
Surat terbuka yang diinisiasi Ketua BEM KM UGM 2025, Tiyo Ardianto, mengkritik kebijakan nasional secara tajam. Ia menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas insiden yang terjadi di Ngada tersebut.
Sekjen LMND menilai tindakan BEM UGM sebagai jalan pintas kognitif atau kecenderungan memberikan label tanpa analisis data yang mendalam mengenai kondisi riil di lapangan serta faktor-faktor penyebab yang kompleks.
"Tragedi kemanusiaan ini sangat menyedihkan, tetapi tidak tepat jika langsung ditarik menjadi klaim kegagalan total kebijakan nasional. Negara memiliki anggaran pendidikan yang besar dan berbagai program perlindungan anak yang sedang berjalan," tegas Sekjen LMND.
Menurutnya, narasi yang terlalu menyederhanakan masalah berisiko mengaburkan akar persoalan di tingkat lokal. Hal ini mencakup validitas data bantuan sosial, peran pemerintah daerah, hingga mekanisme pendampingan anak di sekolah.
LMND juga mengkritik narasi surat terbuka tersebut yang dinilai kurang memiliki empati. Tragedi anak seharusnya direspons dengan perbaikan sistem perlindungan dan koordinasi antarlembaga, bukan dijadikan sebagai alat tekanan politik internasional.