Jakarta - Dua program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Program ini dinilai sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Akankah mimpi generasi emas Indonesia terwujud?

Pengamat kebijakan publik, Martin Aprildo, melihat kedua program ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk memastikan akses pendidikan dan gizi yang setara bagi seluruh anak bangsa. Ia bahkan teringat akan sejarah pendidikan di masa lampau.

"Dengar nama Sekolah Rakyat, saya jadi ingat sekolah pribumi zaman Belanda, tapi sekarang beda. Program ini menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu agar bisa mendapat pendidikan layak. Semoga tepat sasaran, Pak," ujar Martin dalam video yang dikutip redaksi, Senin (20/10/2025).

Martin juga menyoroti alokasi anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dalam program Sekolah Rakyat.

"Biayanya memang besar, tapi kalau digunakan sesuai tujuan, hasilnya akan luar biasa. Semoga program ini berjalan lancar," tambahnya.

Perpres MBG: Jaminan Mutu dan Transparansi

Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpres ini menjadi landasan hukum utama pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjamin keamanan pangan, mutu gizi, serta transparansi pengelolaan dana MBG secara nasional.

"Perpres ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kualitas dan keamanan program MBG. Semua proses, mulai dari dapur hingga distribusi, kini diatur secara rinci," kata Dadan di Jakarta.

Perpres yang terdiri dari lima BAB dan 55 pasal ini mengatur berbagai aspek krusial, meliputi standar operasional waktu memasak, pengolahan makanan secara batch agar mudah dilacak, dan sanksi tegas bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar aturan. Regulasi ini juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan melibatkan pemerintah daerah, khususnya dalam mempercepat pembangunan SPPG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).