PORTALBANTEN – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menyita perhatian publik. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst dan terdakwa Windu Aji Susanto, terkesan berjalan secara terselubung.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 21 April 2025, jaksa penuntut umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menghadirkan fakta mengejutkan tentang aliran dana hasil penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp135,8 miliar. Dana tersebut diduga disamarkan melalui rekening dua office boy PT Lawu Agung Mining (LAM), yang diperintahkan langsung oleh Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin.
Namun ironisnya, meskipun sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, Tan Lie Pin tak kunjung hadir dalam persidangan. Bahkan, pada sidang 28 April 2025 lalu, majelis hakim secara tegas telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa. Ketidakhadirannya yang ketiga kalinya pada sidang 14 Mei 2025 kian memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap sosok yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran pencucian uang tersebut.
"Bagaimana mungkin seorang yang diduga kuat terlibat dalam pencucian uang sebesar Rp135,8 miliar bisa terus menghindar dari sidang tanpa konsekuensi tegas?" demikian pertanyaan yang kini menggema di tengah publik.
Kondisi makin mencurigakan saat sidang pada 21 Mei 2025 yang dijadwalkan menghadirkan ahli dari JPU tidak terlaksana sesuai agenda pukul 10.00 WIB. Awak media mendapati ruang sidang Wirjono Projodipuro 2 telah gelap dan tertutup hingga sore hari. Informasi dari Center Pengadilan pun simpang siur. Saat dikonfirmasi ke bagian Humas, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya: "Hari ini sedang tidak ada di tempat."
Delapan orang telah dijerat pidana dalam kasus ini. Namun, keberadaan dan status hukum Tan Lie Pin sebagai Komisaris PT LAM, yang jelas-jelas disebut dalam fakta persidangan, masih belum tersentuh hukum.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan independensi proses peradilan. Publik menunggu jawaban tegas dari institusi penegak hukum: akankah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dikalahkan oleh kekuasaan dan kepentingan?
Media masih terus memantau perkembangan kasus ini dan menanti komitmen aparat hukum dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.*