PORTAL BANTEN - Kasus yang melibatkan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali menjadi sorotan publik. Sejak 2019, Silfester telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun terkait tuduhan fitnah terhadap Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI. Namun, hingga saat ini, ia belum menjalani masa hukumannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," ungkap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut Jusuf Kalla sebagai "akar permasalahan bangsa". Dalam orasinya, Silfester menuduh JK menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia juga menuduh JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan korupsi di daerah asalnya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut. Tuduhan ini membuatnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan. Awalnya, JK tidak berniat melaporkan Silfester, namun desakan dari masyarakat di kampung halamannya membuatnya berubah pikiran.

Dua tahun setelah orasi tersebut, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut. Anang Supriatna menambahkan bahwa Silfester telah diundang untuk hadir terkait kasusnya. "Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," jelasnya.

Di sisi lain, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum yang ada. "Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," ujarnya saat ditemui Kompas.com setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). Ketika ditanya tentang kesiapan untuk ditahan, Silfester menjawab singkat, "Enggak ada masalah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Silfester akan segera dieksekusi. "Belum ada suratnya," ucap Ade.*